Rabu, 11 Mei 2016

Peran Pemerintah Dan Masyarakat

Peran Pemerintah Dalam Memberantas Pornografi
Peran pemerintah dan masyarakat  dalam upaya pemblokiran situs porno akhir-akhir ini marak dilakukan . Bagaimana tidak, akibat dapat diaksesnya situs porno di Indonesia dampak negatiflah yang menjadi hasilnya. Dampak buruk situs porno tersebut sudah masuk dalam semua kalangan baik remaja, dewasa bahkan anak-anak. Tindakan asusila yang banyak dilakukan orang tidak lepas dari akibat maraknya situs porno. Terbukti juga bahwa Indonesia paling tidak menduduki peringkat 10 besar dunia pengakses situs porno. Tentunya ini bukan prestasi membanggakan melainkan memalukan. Menyikapi kondisi Negara telah melakukan langkah pencegahan dan penanganan pornografi dengan ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disusul Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret 2012.
Situs porno adalah salah satu situs yang banyak di singgahi oleh para pengguna Internet Indonesia. Sampai saat ini terdapat banyak sekali situs porno di Internet yang dapat diakses dengan mudah dan bebas oleh semua kalangan bahkan anak dibawah umur. Mereka dapat mengakses Internet dan dapat dengan mudahnya mendapatkan konten porno, tentunya sebagai orang yang peduli generasi bangsa akan sangat khawatir dengan hal ini. Dampak negatif situs porno telah banyak terbukti. Sangat mengkhawatirkan terutama bagi anak dan remaja. Survey yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap 4.500 siswa di 12 kota besar Indonesia menunjukkan bahwa 97% dari responden pelajar SMP dan SMA pernah mengakses situs porno. 
Sementara berdasarkan riset Symantec (sebuah perusahaan keamanan internet) mencatat bahwa 96% anak di Indonesia punya pengalaman buruk terhadap konten negatif di internet. Symantec mencatat rata-rata anak Indonesia online 64 jam perbulan, sementara hanya satu dibanding tiga orang tua yang care terhadap konten-konten yang diakses anak-anaknya. Memang ada beberapa solusi yang telah dilakukan pemerintah melalui UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pemblokiran situs porno. Tetapi prakteknya beberapa upaya tersebut belum membuahkan dan mendapat hasil maksimal. Harus diakui memblokir situs porno di internet memang sulit bahkan beberapa kalangan menyebutnya mustahil. Namun sebagai orang yang peduli terhadap bangsa dan negara harus tetap perlu kita upayakan terus menerus sebagai solusi guna memecahkan masalah ini.
Kejahatan pornografi juga tidak lepas dari pengaruh teknologi internet, kejahatan pornografi ini sering juga disebut CyberPorn, maka dari itu cara mencegah kejahatan ini adalah :
Cara Memberantas Pornografi  
1.      Melalui Pendekatan Teknologi.
a.       Menerapkan proteksi internet. Banyak sekali proteksi gratis yang bisa didownload    dan diinstal ke personal computer (PC). Apabila menggunakan Microsoft Internet Explorer, bukalah fitur proteksi built-in lewat menu [Tools] [Internet Options] [Content] [Content Advisor]. Sistem content advisor akan membaca tag khusus yang ada pada sebuah halaman web, lantas akan mengidentifikasikannya.

b.      Cari ISP (Internet Service Provider) yang aman. Di negara maju banyak ISP yang menawarkan proteksi internet, termasuk di dalamnya antivirus dan firewall. Keuntungannya adalah bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh beserta software update secara gratis.

c.       Pengaman e-mail. Saat ini banyak spammer yang selalu mengirimkan junk e-mail atau spam. Hal ini sangat berbahaya apabila isi e-mail tersebut adalah pornografi. Upaya preventif yang dapat dilakukan adalah seperti yang ditawarkan KidsCom, berupa layanan web-based email yang dijamin aman. Layanan ini akan membatasi masuknya email tak terdaftar ke account Anda.

d.      Pengaman dalam PC . Hal ini dilakukan dengan menginstal software jenis web-filtering pada PC. Produk filter ini memiliki fitur yang bisa disetel, sehingga dapat menyaring situs apa yang layak dikonsumsi.


2.      Pendekatan Budaya/Kultural

Upaya preventif dengan pendekatan budaya/kultural pada dasarnya merupakan penanggulangan dengan cara mengetahui dan mematuhi etika dalam penggunaan internet, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya. Pendekatan ini merupakan salah satu kebijakan non penal dalam Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai computer related crimes, yang menyatakan perlunya membangun/membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap masalah cyberporn dan menyebarluaskan/mengajarkan etika penggunaan komputer melalui media pendidikan.

a.         Setiap orang harus bertanggungjawab terhadap perilaku sosial dan hukum tatkala menggunakan internet.
b.        Tidak seharusnya ikut serta dalam berbagai bentuk saiber yang mengganggu.
c.         Seharusnya tidak bercakap-cakap tentang satu apapun kepada orang lain yang tidak dikenal di internet.
d.        Mengcopy atau men-download program yang berhak cipta, games atau musik tanpa ijin atau tanpa membayar adalah perbuatan Illegal.
e.         Untuk menghindari plagiat ‘plagiatism’ penting untuk memberikan kredit terhadap situs yang digunakan untuk riset.
f.         Tidak ada penggemar pada komputer pribadi yang berkirim surat satu sama lain atau saling membacanya.
g.        Jangan pernah bermaksud menyebarkan virus computer.
h.        Internet tidak bersifat pribadi dan apa yang anda lakukan atau katakan akan kembali kepada anda.

3.      Pendekatan Moral/Edukatif

Kebijakan non penal dengan pendekatan moral/edukatif sangatlah dibutuhkan dalam penanggulangan cyberporn, bahkan dapat dikatakan bahwa pendekatan ini sangat strategis apabila pendekatan teknologi dan etika kurang efektif. Adanya penanaman pendidikan moral dan agama, pengetahuan akan dampak negatif cyberporn dan semaksimal mungkin menutup potensi untuk mengakses pornografi akan lebih dapat menumbuhkan kesadaran dari setiap orang untuk menghindari pornografi, apapun jenis dan medianya

4.      Pendekatan Global

Internet sebagai ruang tanpa batas-batas teritorial antar negara di dunia (transnasional), menunjukkan bahwa dunia maya ini dalam pengaturan dan penanggulangan dampak negatifnya tidak mungkin dilakukan oleh negara secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu diperlukan adanya pendekatan global (kerjasama Internasional).


      Peran Pemerintah Dalam Memberantas Pornogarfi

1.      Pemerintah Hendaknya Konsisten terhadap peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Setiap peraturan maupun kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahm untuk mengatasi maraknya penyebaran situs, video dan content berbau pornografi, semuanya adalah baik, namun dengan konsistensi yang diterapkan oleh pemerintah, maka penyebaran pornografi melalui berbagai media akan dapat diminimalkan Pemerintah juga bisa menaikkan tarif sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang pornografi, sehingga dengan demikian masyarakat akan berpikir panjang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum karena sanksi yang mereka bayarkan jumlahnya besar.

2.      Cyber Police. Pemerintah hendaknya membentuk sebuah unit kesatuan khusus yang menangani masalah kejahatan di dunia maya, termasuk cyber porn. Jika di dunia nyata polisi berpatroli di jalan raya, maka cyber police berpatroli di dunia maya. Unit ini berupa tenaga teknis yang dibekali oleh software khusus yang dapat mengawasi serta melindungi transaksi elektronik di internet.

3.      Kerjasama Pemerintah dengan instansi-instansi dan lembaga pendidikan. Instansi-instansi dan lembaga pendidikan yang memasang wi-fi, harus dibarengi dengan pemasangan firewall, sehingga semua konten tidak dapat masuk, termasuk konten yang mengandung pornoaksi dan pornografi. Selain itu juga sering melakuakn sidak terhadap ponsel dan memberikan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera.

4.      Hukum Pidana dan Perdata Secara Tegas bagi yang membuat, mengakses, menyebarkan, menyiarkan, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini berkaitan dengan pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.  Dan Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.


5.      Menutup Semua Akses Internet yang berbau Pornogarfi.

            Peran Masyarakat

1.      Berikan Pemahaman Kepada Anak Sejak Usia Dini.
2.      Berikan pendidikan yang baik mengenai pornografi kepada anak maupun orang lain.
3.      Berikan pendidikan keimanan yang baik dan kokoh kepada anak dan oranglain.
4.      Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada yang membuat, memnyebar, memproduksi, menyiarkan hal-hal yang berbau pornografi.
5.      Setidaknya orangtua membatasi pergaulan antar remaja.
6.      Menanamkan moral dan etika kepada keluarga dan oranglain.
7.      Memberikan pendidikan seks yang baik kepada remaja dan anak-anak yang dilakukan oleh guru dan orangtua.
8.      Peran warung internet, pemiliknya harus menutup akses yang memuat situs-situs pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar