Peran Pemerintah
Dalam Memberantas Pornografi
Peran pemerintah dan masyarakat
dalam upaya pemblokiran situs porno akhir-akhir ini marak dilakukan . Bagaimana
tidak, akibat dapat diaksesnya situs porno di Indonesia dampak negatiflah yang
menjadi hasilnya. Dampak buruk situs porno tersebut sudah masuk dalam semua
kalangan baik remaja, dewasa bahkan anak-anak. Tindakan asusila yang banyak
dilakukan orang tidak lepas dari akibat maraknya situs porno. Terbukti juga
bahwa Indonesia paling tidak menduduki peringkat 10 besar dunia pengakses situs
porno. Tentunya ini bukan prestasi membanggakan melainkan memalukan. Menyikapi
kondisi Negara telah melakukan langkah pencegahan dan penanganan pornografi
dengan ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi disusul Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret 2012.
Situs porno adalah salah satu situs yang banyak di singgahi oleh para
pengguna Internet Indonesia. Sampai saat ini terdapat banyak sekali situs porno
di Internet yang dapat diakses dengan mudah dan bebas oleh semua kalangan
bahkan anak dibawah umur. Mereka dapat mengakses Internet dan dapat dengan
mudahnya mendapatkan konten porno, tentunya sebagai orang yang peduli generasi
bangsa akan sangat khawatir dengan hal ini. Dampak negatif situs porno telah
banyak terbukti. Sangat mengkhawatirkan terutama bagi anak dan remaja. Survey
yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap 4.500 siswa di 12
kota besar Indonesia menunjukkan bahwa 97% dari responden pelajar SMP dan SMA
pernah mengakses situs porno.
Sementara berdasarkan riset Symantec (sebuah perusahaan keamanan internet)
mencatat bahwa 96% anak di Indonesia punya pengalaman buruk terhadap konten
negatif di internet. Symantec mencatat rata-rata anak Indonesia online 64 jam
perbulan, sementara hanya satu dibanding tiga orang tua yang care terhadap
konten-konten yang diakses anak-anaknya. Memang ada beberapa solusi yang telah
dilakukan pemerintah melalui UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), serta pemblokiran situs porno. Tetapi prakteknya beberapa
upaya tersebut belum membuahkan dan mendapat hasil maksimal. Harus diakui
memblokir situs porno di internet memang sulit bahkan beberapa kalangan
menyebutnya mustahil. Namun sebagai orang yang peduli terhadap bangsa dan
negara harus tetap perlu kita upayakan terus menerus sebagai solusi guna memecahkan
masalah ini.
Kejahatan pornografi
juga tidak lepas dari pengaruh teknologi internet, kejahatan pornografi ini
sering juga disebut CyberPorn, maka dari itu cara mencegah kejahatan ini adalah :
Cara Memberantas Pornografi
1.
Melalui Pendekatan
Teknologi.
a.
Menerapkan proteksi internet. Banyak sekali
proteksi gratis yang bisa didownload
dan diinstal ke personal computer (PC). Apabila menggunakan Microsoft
Internet Explorer, bukalah fitur proteksi built-in lewat menu [Tools]
[Internet Options] [Content] [Content Advisor]. Sistem content advisor akan
membaca tag khusus yang ada pada sebuah halaman web, lantas akan
mengidentifikasikannya.
b.
Cari ISP (Internet Service Provider) yang
aman. Di negara maju banyak ISP yang menawarkan proteksi internet, termasuk di
dalamnya antivirus dan firewall. Keuntungannya adalah bisa mendapatkan
perlindungan menyeluruh beserta software update secara gratis.
c.
Pengaman e-mail. Saat ini banyak spammer
yang selalu mengirimkan junk e-mail atau spam. Hal ini sangat
berbahaya apabila isi e-mail tersebut adalah pornografi. Upaya preventif yang
dapat dilakukan adalah seperti yang ditawarkan KidsCom, berupa layanan web-based
email yang dijamin aman. Layanan ini akan membatasi masuknya email tak
terdaftar ke account Anda.
d.
Pengaman dalam PC . Hal ini dilakukan dengan
menginstal software jenis web-filtering pada PC. Produk filter ini
memiliki fitur yang bisa disetel, sehingga dapat menyaring situs apa yang layak
dikonsumsi.
2.
Pendekatan
Budaya/Kultural
Upaya preventif dengan pendekatan budaya/kultural pada
dasarnya merupakan penanggulangan dengan cara mengetahui dan mematuhi etika
dalam penggunaan internet, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dan dampak
negatifnya. Pendekatan ini merupakan salah satu kebijakan non penal dalam
Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai computer related crimes, yang
menyatakan perlunya membangun/membangkitkan kepekaan warga masyarakat dan
aparat penegak hukum terhadap masalah cyberporn dan
menyebarluaskan/mengajarkan etika penggunaan komputer melalui media pendidikan.
a.
Setiap orang harus bertanggungjawab terhadap
perilaku sosial dan hukum tatkala menggunakan internet.
b.
Tidak seharusnya ikut serta dalam berbagai
bentuk saiber yang mengganggu.
c.
Seharusnya tidak bercakap-cakap tentang satu
apapun kepada orang lain yang tidak dikenal di internet.
d.
Mengcopy atau men-download program yang berhak
cipta, games atau musik tanpa ijin atau tanpa membayar adalah perbuatan
Illegal.
e.
Untuk menghindari plagiat ‘plagiatism’ penting
untuk memberikan kredit terhadap situs yang digunakan untuk riset.
f.
Tidak ada penggemar pada komputer pribadi yang
berkirim surat satu sama lain atau saling membacanya.
g.
Jangan pernah bermaksud menyebarkan virus
computer.
h.
Internet tidak bersifat pribadi dan apa yang
anda lakukan atau katakan akan kembali kepada anda.
3.
Pendekatan
Moral/Edukatif
Kebijakan
non penal dengan pendekatan moral/edukatif sangatlah dibutuhkan dalam
penanggulangan cyberporn, bahkan dapat dikatakan bahwa pendekatan ini
sangat strategis apabila pendekatan teknologi dan etika kurang efektif. Adanya
penanaman pendidikan moral dan agama, pengetahuan akan dampak negatif cyberporn
dan semaksimal mungkin menutup potensi untuk mengakses pornografi akan
lebih dapat menumbuhkan kesadaran dari setiap orang untuk menghindari
pornografi, apapun jenis dan medianya
4.
Pendekatan
Global
Internet sebagai ruang tanpa batas-batas teritorial antar negara di dunia (transnasional),
menunjukkan bahwa dunia maya ini dalam pengaturan dan penanggulangan dampak
negatifnya tidak mungkin dilakukan oleh negara secara sendiri-sendiri. Oleh
karena itu diperlukan adanya pendekatan global (kerjasama
Internasional).
Peran Pemerintah Dalam
Memberantas Pornogarfi
1.
Pemerintah
Hendaknya Konsisten terhadap peraturan dan kebijakan yang telah
dibuat. Setiap peraturan maupun kebijakan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintahm untuk mengatasi maraknya penyebaran situs, video dan content berbau
pornografi, semuanya adalah baik, namun dengan konsistensi yang diterapkan oleh
pemerintah, maka penyebaran pornografi melalui berbagai media akan dapat
diminimalkan Pemerintah juga bisa menaikkan tarif sanksi bagi yang melanggar
peraturan tentang pornografi, sehingga dengan demikian masyarakat akan berpikir
panjang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum karena sanksi yang mereka
bayarkan jumlahnya besar.
2.
Cyber
Police. Pemerintah hendaknya membentuk sebuah unit kesatuan khusus yang menangani
masalah kejahatan di dunia maya, termasuk cyber porn. Jika di dunia nyata
polisi berpatroli di jalan raya, maka cyber police berpatroli di dunia maya.
Unit ini berupa tenaga teknis yang dibekali oleh software khusus yang dapat
mengawasi serta melindungi transaksi elektronik di internet.
3.
Kerjasama
Pemerintah dengan instansi-instansi dan lembaga pendidikan. Instansi-instansi dan
lembaga pendidikan yang memasang wi-fi, harus dibarengi dengan pemasangan firewall,
sehingga semua konten tidak dapat masuk, termasuk konten yang mengandung
pornoaksi dan pornografi. Selain itu juga sering melakuakn sidak terhadap
ponsel dan memberikan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera.
4. Hukum Pidana dan Perdata Secara Tegas bagi yang membuat, mengakses,
menyebarkan, menyiarkan, memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini berkaitan dengan pasal Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. Dan Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
5.
Menutup Semua Akses Internet yang berbau Pornogarfi.
Peran
Masyarakat
1.
Berikan Pemahaman Kepada Anak Sejak Usia Dini.
2.
Berikan pendidikan
yang baik mengenai pornografi kepada anak maupun orang lain.
3.
Berikan pendidikan
keimanan yang baik dan kokoh kepada anak dan oranglain.
4.
Melaporkan kepada
pihak yang berwajib jika ada yang membuat, memnyebar, memproduksi, menyiarkan
hal-hal yang berbau pornografi.
5.
Setidaknya orangtua
membatasi pergaulan antar remaja.
6.
Menanamkan moral dan
etika kepada keluarga dan oranglain.
7.
Memberikan pendidikan
seks yang baik kepada remaja dan anak-anak yang dilakukan oleh guru dan
orangtua.
8.
Peran warung
internet, pemiliknya harus menutup akses yang memuat situs-situs pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar